Kabar ini tersiar langsung melalui situs berita jpnn.com
Kali
ini untuk tahun 2015 ada peringatan keras untuk para guru PNS yang
belum bergelar S1/D4 yang dikenakan dilarang mengajar dan posisinya
diturunkan menjadi tenaga administrasi/non-guru.
Kewajiban guru memiliki ijazah S1/D4 pada tahun 2015 ini tercantum dalam amanah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Dalam Undang-Undang itu, pemerintah diberi tugas meningkatkan kualifikasi guru yang belum sarjana selama sepuluh tahun. Dengan demikian, deadline pemerintah untuk meningkatkan kualifikasi pendidikan guru jatuh pada 2015 nanti.
Kewajiban guru memiliki ijazah S1/D4 pada tahun 2015 ini tercantum dalam amanah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Dalam Undang-Undang itu, pemerintah diberi tugas meningkatkan kualifikasi guru yang belum sarjana selama sepuluh tahun. Dengan demikian, deadline pemerintah untuk meningkatkan kualifikasi pendidikan guru jatuh pada 2015 nanti.
