Kabar ini tersiar langsung melalui situs berita jpnn.com
Kali
ini untuk tahun 2015 ada peringatan keras untuk para guru PNS yang
belum bergelar S1/D4 yang dikenakan dilarang mengajar dan posisinya
diturunkan menjadi tenaga administrasi/non-guru.
Kewajiban guru memiliki ijazah S1/D4 pada tahun 2015 ini tercantum dalam amanah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Dalam Undang-Undang itu, pemerintah diberi tugas meningkatkan kualifikasi guru yang belum sarjana selama sepuluh tahun. Dengan demikian, deadline pemerintah untuk meningkatkan kualifikasi pendidikan guru jatuh pada 2015 nanti.
Kewajiban guru memiliki ijazah S1/D4 pada tahun 2015 ini tercantum dalam amanah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Dalam Undang-Undang itu, pemerintah diberi tugas meningkatkan kualifikasi guru yang belum sarjana selama sepuluh tahun. Dengan demikian, deadline pemerintah untuk meningkatkan kualifikasi pendidikan guru jatuh pada 2015 nanti.
Wamendikbud Bidang Pendidikan Musliar Kasim mengatakan bahwa aturan kualifikasi pendidikan guru minimal adalah S1/D4 dan berlaku tegas. "ika pada 2015 nanti masih ada guru yang belum sarjana, ya tidak boleh mengajar," tegas mantan rektor Universitas Andalas (Unand) Padang itu, Kamis (25/7).
Terpisah, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) mencatat, hingga akhir 2013 jumlah guru yang belum sarjana atau D-IV mencapai 1.034.080 orang. "Memang benar pemerintah memberi waktu hingga akhir 2015 agar memenuhi kualifikasi sebagaimana diatur dalam UU Guru dan Dosen," ujar Deputi Bidang SDM Aparatur Kemen PAN-RB Setiawan Wangsaatmaja.
Terkait urusan kepangkatan, Setiawan mengatakan bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah 16/1994 dan Keputusan Presiden 87/1999, untuk PNS yang menduduki jabatan fungsional (termasuk guru) dengan pendidikan tertinggi D-III maka kenaikan pangkatnya hanya sampai III/d. Berdasarkan Peraturan Menteri PAN-RB 16/2009 dinyatakan bahwa guru yang pendidikannya belum sarjana, maka kenaikan pangkatnya tidak dapat melebihi III/d. "Kecuali saat mereka ditetapkan, Permenpan ini sudah di atas III/d, dengan catatan tidak dapat naik pangkat lagi," katanya.
0 komentar:
Posting Komentar